|
| Berita / Ajatappareng |
|
| |
| Diduga Selingkuh Di Kantor, Kajari Sidrap Diperiksa | | Oleh nene |
| Selasa, 05 September 2006 13:34:28 |
Klik: 1249 |
 |
 |
|
|
Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Aswas Kejati) Sulsel, Larigau Samad, memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidrap, HL, terkait kasus amoral, dugaan selingkuh di kantor Kejati Sulsel, Makassar, Senin (4/9).
HL diperiksa di ruang kerja Larigau. Ia dimintai keterangan terkait kedekatannya dengan seorang polisi di Sidrap. Ruang kerja Larigau di lantai satu gedung Kejati Sulsel tertutup rapat, siang kemarin.
Dalam ruangan itulah, HL dimintai keterangan sekitar lima jam. Dia mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 wita, berakhir pukul 15.15 wita. Tak ada keterangan resmi soal pemeriksaan tersebut.
Larigau menolak memberi keterangan mengenai pemeriksaan itu. Belum. Belum bisa saya sampaikan pemeriksaan itu. Ini masih tahap pemeriksaan internal, ujar Larigau.
Ia hanya membenarkan, wanita yang telah dia periksa itu adalah Kajari Sidrap. Sejak akhir pekan lalu, desas-desus rencana pemeriksaan HL sudah beredar di kalangan jaksa di kejati.
Dihubungi akhir pekan lalu, staf jaksa bidang pengawasan, Samsul Kasim, mengaku sudah mendengar adanya desas-desus yang menimpa HL terkait kedekatannya dengan seotang polisi di Sidrap.
Saya sudah mendengar hal itu. Tapi saya sendiri belum tahu persis apa kasusnya, kata Samsul kepada Tribun, Sabtu malam pekan lalu.
Internal Kejaksaan HL diperiksa hingga pukul 15.15. Wartawan yang mengamati pemeriksaan itu kecewa karena gagal mendapatkan konfirmasi dari HL. HL keluar dari ruang Aswas saat wartawan tidak mengamatinya.
Menurut Larigau, pemeriksaan terhadap Hamsiah untuk mencari keterangan mengenai masalah internal kejaksaan. Benar tadi ada pemanggilan untuk meminta keterangan. Mengenai masalahnya saya tidak bisa berkomentar, kata Larigau.
Menurutnya, sesuai etika etika yang berlaku di lingkup kejaksaan, pada tahap pemanggilan awal belum bisa diekspos keluar.
Kami masih harus memeriksa saksi-saksi yang lain, ujar Larigau. Dia menolak menyampaikan saksi-saksi lain yang akan diperiksa.
Kasus Serupa
Dalam tiga bulan terakhir, sudah dua kajari yang diperiksa aswas terkait dugaan selingkuh.
Sebelumnya, Kajari Parepare AZ juga diperiksa di ruang aswas, 6 Mei lalu.
Ia diperiksa terkait dugaan selingkuh dengan penyanyi elekton di Kota Parepare, Arti.
Namun, hingga kini hasil penanganan kasus ini masih kabur.
Pada penanganan kasus AZ, sejumlah saksi yang dimintaui keterangan, antara lain,
Arti dan suaminya, staf kejari Enrekang, Sidrap, dan Parepare, serta resepsionis Hotel Nirwana Pinrang. Saat pananganan kasus AZ berlangsung, Larigau menegaskan, AZ bisa saja dicopot jika terbukti berselingkuh.
Jika terbukti, dia melanggar PP 30 Tahun 1980. Dia bisa saja dicopot, dipecat saja bisa, tegas Larigau waktu itu. Namun, menurut Larigau, sanksi terhadap jaksa hanya bisa dikeluarkan oleh kejaksaan agung (kejagung).
Keputusan pemecatan, pencopotan, dan sanksi lainnya kejagung. Kita hanya memeriksa, kesimpulan pemeriksaan tergantung kejagung, kata Larigau. Hingga kini, belum ada kabar mengenai hasil penanganan kasus AZ.
Bulan Juni lalu, Larigau mengaku sudah mengirim berkas hasil pemeriksaan terhadap AZ dan saksi tentang kasus itu ke kejagung. Namun, hasilnya belum diketahui. [Sumber: Tribun Timur] |
| |
|
| Berita Ajatappareng Lainnya |
. Antinarkoba Di Monumen Ganggawa . HUT ke 61, 3 Napi Sidrap Bebas . Kemitraan Pertanian di Kabupaten Sidrap . Pahlawan Kita, H Oesman Balo Dimakamkan di TMP Sidrap
|
|